GridKids.id - Kids, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin keadilan bagi setiap warga negaranya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia memiliki sistem peradilan yang terdiri dari lima jenis peradilan.
Lima jenis peradilan tersebut adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan tipikor.
Masing-masing peradilan memiliki kewenangan, fungsi, dan prosedur yang berbeda-beda.
Nah, kali ini GridKids akan menyajikan pengertian dari lima jenis peradilan yang ada di Indonesia, ya.
Yuk, langsung saja kita simak apa saja pengertiannya!
Peradilan umum adalah peradilan yang menangani perkara perdata dan pidana yang dilakukan oleh warga negara secara umum.
Peradilan umum terdiri dari dua tingkatan, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
Peradilan agama adalah peradilan yang menangani perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, wakaf, zakat, dan lain-lain.
Peradilan agama hanya berlaku bagi warga negara yang beragama Islam.
Baca Juga: Memahami Hukum Pidana Internasional yang Mengatur Tindakan Kejahatan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar