GridKids.id - Hukum pidana internasional merupakan cabang dari hukum internasional yang mengatur tindakan pidana yang melanggar norma-norma hukum internasional.
Ini mencakup tindakan yang dianggap sebagai kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Pengertian Hukum Pidana Internasional
Melansir situs Fakultas Hukum UMSU, hukum pidana internasional merupakan cabang hukum yang mengatur segala tindak kejahatan yang bertentangan dengan norma-norma hukum internasional, serta mempunyai dampak internasional.
Hukum pidana internasional bertujuan untuk menghukum individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius terhadap hukum internasional, bukan hanya negara sebagai entitas.
Dapat disimpulkan, hukum pidana internasional adalah sejumlah asas hukum yang mengatur segala bentuk tindak pidana kejahatan internasional.
Unsur Hukum Pidana Internasional
Dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2011) karya Mahrus Ali, ada empat unsur hukum pidana internasional, yaitu:
a. Hukum pidana internasional merupakan kumpulan kaidah dan asas hukum.
b. Obyek hukum pidana internasional, yakni kejahatan atau tindak pidana internasional.
c. Subyek hukum pidana internasional adalah pelaku kejahatan atau tindak pidana internasional.
Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Norma Hukum, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD
d. Tujuan yang hendak diwujudkan oleh hukum pidana internasional itu sendiri.
Prinsip Hukum Pidana Internasional
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar