GridKids.id - Kids, pada materi IPS kelas 9 SMP Bab 2 masih membahas tentang uang.
Kali ini kita membahas tentang sanksi bagi pembuat uang palsu.
Pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan masalah serius di banyak negara.
Uang palsu dapat merugikan ekonomi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah.
Pembuatan uang palsu adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di hampir semua negara, termasuk Indonesia.
Sanksi hukum bagi pembuat uang Rupiah palsu di Indonesia dapat mencakup hukuman pidana dan denda berat.
Berikut adalah beberapa sanksi yang biasanya diterapkan:
1. Hukuman Pidana
Orang yang terbukti membuat uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara yang berat.
Lamanya hukuman bisa bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran, peran individu dalam pembuatan uang palsu, dan faktor-faktor lain.
Di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan di pasal 36 bahwa siapa saja yang membuat atau menggunakan uang rupiah palsu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara pasal 37 menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang membuat atau memperjualbelikan alat atau bahan pembuat uang rupiah palsu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Baca Juga: Bagaimana Asal Mula Terciptanya Uang? Materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 9 SMP
2. Denda
Selain hukuman penjara, pelaku pembuatan uang palsu juga dapat dikenakan denda yang signifikan.
Denda ini bertujuan untuk menghukum finansial pelaku dan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh uang palsu.
3. Konfiskasi Aset
Pemerintah dapat mengambil alih aset-aset yang diperoleh melalui kegiatan ilegal, seperti hasil penjualan uang palsu.
4. Sitaan Barang Bukti
Barang-barang yang digunakan dalam pembuatan uang palsu, seperti peralatan cetak, tinta palsu, dan uang palsu yang sudah jadi, dapat disita sebagai barang bukti.
5. Sanksi Tambahan
Selain hukuman pidana dan denda, pihak berwenang juga dapat menerapkan sanksi tambahan, seperti larangan beroperasi di industri terkait atau pengekangan hak-hak sipil.
Sanksi hukum yang diterapkan tergantung pada sejumlah faktor, termasuk hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut, beratnya tindakan pembuatan uang palsu, dan apakah individu tersebut memiliki riwayat kejahatan terkait.
Bagi siapa pun yang terlibat dalam pembuatan uang palsu, sangat penting untuk memahami bahwa tindakan tersebut sangat ilegal dan dapat berakibat serius terhadap hukum.
Baca Juga: Definisi Teori Penawaran Uang dan Faktornya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Nah, itulah Kids beberapa sanksi bagi pembuat uang palsu. Jadi, teliti terlebih dahulu ya, sebelum menggunakan uang.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar