Baca Juga: Bagaimana Asal Mula Terciptanya Uang? Materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 9 SMP
2. Denda
Selain hukuman penjara, pelaku pembuatan uang palsu juga dapat dikenakan denda yang signifikan.
Denda ini bertujuan untuk menghukum finansial pelaku dan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh uang palsu.
3. Konfiskasi Aset
Pemerintah dapat mengambil alih aset-aset yang diperoleh melalui kegiatan ilegal, seperti hasil penjualan uang palsu.
4. Sitaan Barang Bukti
Barang-barang yang digunakan dalam pembuatan uang palsu, seperti peralatan cetak, tinta palsu, dan uang palsu yang sudah jadi, dapat disita sebagai barang bukti.
5. Sanksi Tambahan
Selain hukuman pidana dan denda, pihak berwenang juga dapat menerapkan sanksi tambahan, seperti larangan beroperasi di industri terkait atau pengekangan hak-hak sipil.
Sanksi hukum yang diterapkan tergantung pada sejumlah faktor, termasuk hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut, beratnya tindakan pembuatan uang palsu, dan apakah individu tersebut memiliki riwayat kejahatan terkait.
Bagi siapa pun yang terlibat dalam pembuatan uang palsu, sangat penting untuk memahami bahwa tindakan tersebut sangat ilegal dan dapat berakibat serius terhadap hukum.
Baca Juga: Definisi Teori Penawaran Uang dan Faktornya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Nah, itulah Kids beberapa sanksi bagi pembuat uang palsu. Jadi, teliti terlebih dahulu ya, sebelum menggunakan uang.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar