GridKids.id - Kids, pada materi IPS kelas 9 SMP Bab 2 masih membahas tentang uang.
Kali ini kita membahas tentang sanksi bagi pembuat uang palsu.
Pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan masalah serius di banyak negara.
Uang palsu dapat merugikan ekonomi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah.
Pembuatan uang palsu adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di hampir semua negara, termasuk Indonesia.
Sanksi hukum bagi pembuat uang Rupiah palsu di Indonesia dapat mencakup hukuman pidana dan denda berat.
Berikut adalah beberapa sanksi yang biasanya diterapkan:
1. Hukuman Pidana
Orang yang terbukti membuat uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara yang berat.
Lamanya hukuman bisa bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran, peran individu dalam pembuatan uang palsu, dan faktor-faktor lain.
Di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan di pasal 36 bahwa siapa saja yang membuat atau menggunakan uang rupiah palsu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara pasal 37 menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang membuat atau memperjualbelikan alat atau bahan pembuat uang rupiah palsu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar