Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.
Misal penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Contoh perum di antaranya yaitu pegadaian dan perum bulog.
2. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh BUMN persero di antaranya adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.
Berikut ini peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional, yaitu:
1. BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi.
2. BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signiikan
dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
3. Berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapasangan Usaha dan Kepemilikan, Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar