Hak Warga Negara dalam Demokrasi
1. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memilih dalam Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (1).
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya tentang Indonesia.
Hal ini tercantum di dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998, BAB I Pasal 1 ayat (1), "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk meyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
3. Memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan, yang mana sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagamana tercantum di dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum".
5. Berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana tercantum di dalam pasal 22C ayat (1).
"Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum".
6. Memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, tercantum di dalam Pasal 28D ayat (3).
Baca Juga: 10 Prinsip Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar