GridKids.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai makhluk sosial.
Kali ini GridKids akan mencari tahu apa saja hak dan kewajiban warga negara dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan, sebagainya.
Sementara kewajiban ialah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Diketahui setiap individu harus melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang sesuai dengan undang-undang serta norma yang berlaku di masyarakat.
Meski berbeda, hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang, lo.
Hak seseorang bisa didapatkan jika sudah menjalankan kewajiban, sedangkan kewajiban dilakukan untuk mendapatkan hak tersebut.
Melansir dari kompas.com, aspek pertahanan dan keamanan sistem yang disusun berdasarkan falsafah Undang-undang Dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Perihal pertahanan dan keamanan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 Ayat 1.
Bunyi Pasal 30 Ayat 1, yaitu "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Melansir dari bobo.grid.id, makna bunyi pasal tersebut adalah setiap waktu memiliki hak dan kewajiban sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara, sehingga membantu tugas TNI dan Polri.
Baca Juga: 6 Contoh Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com,bobo.grid.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar