GridKids.id - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014.
Hal ini merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan tentang pemerintahan daerah diatur menjadi tiga urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karenanya, tidak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi.
Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam pasal 10 ayat 1, yaitu agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional.
Meskipun demikian, dalam penyelenggaraannya pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berdasarkan asas Dekonsentrasi.
2. Urusan Pemerintah Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
Baca Juga: Materi PKn Kelas 7 SMP: Pasal 18 UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Source | : | Setkab.go.id,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar