Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah apabila lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten/kota, dan penggunaan sumber daya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum adalah seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaannya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai pada tingkat kecamatan).
Adapun yang menjadi Urusan Pemerintahan Umum, meliputi:
a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional
d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
Baca Juga: Soal dan Jawaban Materi TVRI Hari Ini Sistem Pemerintahan Daerah, 2 September 2020
g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Setkab.go.id,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar