GridKids.id - Tahukah kamu pasal berapa dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah?
Di dalam artikel ini, GridKids akan membahas lengkap pasal dalam UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia.
Kira-kira termuat di dalam pasal berapa, ya?
Sebelum berbicara lebih dalam soal pasal-pasal pemerintahan daerah, kita ulas sedikit mengenai apa pengertian dari pemerintahan daerah, yuk!
Pengertian Pemerintah Daerah:
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah Daerah Tertuju Pada Aministratif yang Lebih Kecil
Pemerintah daerah tertuju pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari pemerintahan pusat.
Pemerintahan daerah diselenggarakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Pelakasanaan pemerintahan daerah berkaitan dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: 10 Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945
Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yakni pasal 18, 18A, dan 18B.
Apa bunyi dari pasal-pasal tersebut?
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Bunyi Pasal 18 (A,B) UUD 1945:
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 Uji Kompetensi 5.0: Kerja Sama di Lingkungan Masyarakat
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Nah, itu dia ulasan lengkap mengenai pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia.
Selamat belajar dan semoga bermanfaat!
Pertanyaan: |
Apa bunyi pasal UUD 1945 yang mengatur Pemerintahan Daerah? |
Petunjuk, cek lagi page 2! |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar