Perkembangan Negara Hukum
1. Negara Hukum Polis
Negara yang punya wewenang dalam penyelenggaraan keamanan, kemakmuran, atau perekonomian.
Negara hukum polis bertugas menjaga tata tertib dan bentuk pemerintahannya adalah monarki absolut.
Kepentingan umum berdasarkan oleh kehendak raja, rakyat enggak punya hak untuk bersuara.
2. Negara Hukum Liberal
Negara ini hadir karena kekecewaan terhadap negara hukum polis.
Konsep negara hukum liberal diperkenalkan oleh Immanuel Kant, dan menunjukkan kehendak negara untuk enggak ikut campur dalam penyelenggaraan ekonomi.
Negara berperan sebagai penjaga tata tertib jalannya sebuah negara.
3. Negara Hukum Formal
Negara hukum ini memeroleh pengesahan rakyat, sehingga segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu.
Baca Juga: 7 Poin Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Diterapkan di Indonesia
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar