GridKids.id - Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang diterapkan pada era pemerintahan Orde Baru (1967-1998) dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Sistem demokrasi ini menempatkan Pancasila sebagai landasan negara yang berpegang teguh pada lima sila yang bertujuan sebagai pedoman hidup masyarakatnya.
Menurut Prof. Notonegoro menyatakan bahwa demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila memiliki tujuh sendi pokok yang menjadi landasannya, yaitu:
Landasan Pokok Demokrasi Pancasila
1. Indonesia adalah Negara Hukum
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, sehingga tindakan warga negaranya harus berlandaskan hukum,
Persamaan kedudukan dalam hukum berlaku bagi masyarakat negara ini harus jelas dan tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
2. Negara Berdasarkan Undang-Undang
Negara Indonesia menganut sistem konstitusional yang penyelenggaraan pemerintahan negaranya berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasarnya enggak bersifat absolut.
Kekuasaan pemerintah enggak bersifat mutlak dan enggak berbatas, sistem konstitusionalnya menegaskan bahwa kegiatan pemerintah itu dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang atau konstitusi.
Baca Juga: 7 Bentuk Penyimpangan UUD 1945 Pada Era Pemerintahan Orde Lama
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar