Artinya jika kamu tinggal di suatu daerah, uang sekitar tiga juta sudah cukup untuk membeli makan, minum, bayar kontrakan hingga beli baju.
Namun, uang sejumlah itu tak mungkin cukup kalau kita tinggal di daerah lain yang harga kebutuhan sehari-harinya lebih tinggi.
Perbedaan kebutuhan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai produktivitas dalam suatu wilayah.
Gaji yang besar bisa didapatkan di kota-kota besar yang penduduknya padat, kegiatan ekonomi yang cepat dan teknologi, serta industri lebih maju.
Sedangkan, biaya hidup dengan penghasilan lebih rendah biasa ditemukan di daerah yang tak terlalu padat dan industri teknologinya belum berkembang.
Sementara itu baru-baru ini juga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam pasal 7 ayat 1 tercantum penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tak boleh melebihi 10%.
Tentu saja upah tersebut diberikan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan.
Dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2 terdapat ketentuan penghitungan UMP dan UMK.
UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selain itu, penghitungan UMP juga melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan enggak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
Baca Juga: Pengertian Upah Minimum dan Alur Kerja serta Mekanisme Penetapan
Maka dari itu, sudah sewajarnya UMP dan UMK di sejumlah wilayah berbeda-beda.
Sementara, untuk nilai UMP tahun 2022 yang lalu ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan penyesuaian sebagaimana diatut dalam Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar