GridKids.id - Setelah kita mengetahui sistem upah, kini kita akan membahas tentang upah minimum.
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Upah minimum juga disebut upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Penetapannya selalu ditunggu karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Dalam upaya mewujudkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan layak bagi masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan dalam sistem pengupahan yaitu kebijakan upah minimum.
Standar penghasilan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang tingkatannya disesuaikan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas:
Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Baca Juga: 10 Negara dengan Pendapatan Masyarakatnya Tertinggi di Dunia
Dalam pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar