GridKids.id - Dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
Sekarang kita akan membahas peranan dewan pengupah terhadap upah minimun tenaga kerja.
Dewan Pengupahan menjadi lembaga yang bertugas memberikan saran, pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK.
Disebut tripartit karena keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.
Pasal 69 PP 36/2021 menyebut Dewan Pengupahan terdiri atas: Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
Dalam hal ini diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
Hal ini sejalan dengan aturan baru adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi bila Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Bila tidak maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.
a. Dewan Pengupahan Nasional
Dewan pengupahan nasional (Depenas) dibentuk oleh presiden.
Lembaga ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Baca Juga: Ketimpangan Pendapatan: Pengertian, Kurva Lorenz dan Pemaparan Indikatornya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar