Dalam menjalankan tugasnya, Depenas bekerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Keanggotaan Depenas terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
Sedangkan keanggotaan Depenas terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
Sementara jumlah anggota dari perguruan tinggi dan pakar komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Dewan Pengupahan Provinsi
Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur. Tugas Depeprov yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
1) Penetapan upah minimum provinsi (UMP).
2) Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS).
3) Penerapan sistem pengupahan di tingkat provinsi.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Dewan Pengupahan Provinsi bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swasta, dan pihak-pihak terkait yang dianggap perlu.
Baca Juga: Jadi Komedian Termahal di Tanah Air, Sule Ternyata Pernah Dapat Upah Segini dari Hasil Jualan Jagung
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar