Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari pihak pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
Keanggotaan Depeprov dari unsur perguruan tinggi dan pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
Dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko) dipimpin oleh bupati/ walikota.
Tugas Depekab/Depeko adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka:
1) Pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota(UMSK).
2) Penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, Depekab/Depeko juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
Keanggotaan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
Untuk jumlah anggota dari perguruan tinggi dan pakar komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar