- bentuk negara yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
- dasar negara, yaitu Pancasila.
Pembentukan Negara Indonesia punya tujuan yang ingin diwujudkan.
Tujuan tersebut meliputi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, juga turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadai, dan keadilan sosial.
Empat tujuan negara itu menjadi arah perjuangan bangsa Indonesia setelah berhasil meraih kemerdekaannya.
Kemerdekaan yang sudah dicapai ini harus diisi dengan pembangunan merata di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara.
Cita-cita nasional untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, juga makmur akan terwujud secara bertahap.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 menghendaki adanya undang-undang dasar, dalam bentuk batang tubuh atau pasal-pasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang penyelenggaraan pemerintahannya harus didasarkan pada undang-undang dasar bukan berdasar kekuasaan belaka.
Segala sesuatunya harus didasarkan oleh hukum yang berlaku, tiap warga negara juga harus menjunjung tinggi dan taat pada hukum yang berlaku.
Alinea keempat memuat prinsip bentuk negara sebagai negara Republik yang berkedaulatan pada rakyat.
Baca Juga: 3 Jenis Kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar