1. Sumber Pengenal
Sumber hukum berasal dari apa yang terjadi di dalam pergaulan hukum di masyarakat yang bersangkutan, baik yang dilakukan sekali atau berulang kali.
2. Sumber Isi
Sumber isi yaitu hukum adat yang berasal dari kesadaran hukum yang ada di masyarakat adat.
3. Sumber Pengikat
Sumber hukum pengikat yaitu berasa dari rasa malu pada masyarakat adat yang bersangkutan.
Sumber hukum adat pengikat menjadi kesadaran hukum bagi anggota masyarakat yang bersangkutan.
Ngaben merupakan upacara membakar jenazah yang sudah diterapkan sejak lama dan menjadi warisan bagi masyarakat Bali.
Baca Juga: Hukum Adat: Pengertian Menurut Para Ahli dan Sumber Pengenalnya
Acara kebo-keboan dilakukan Suku Using yang berada di Dusun Krajan, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur.
Adanya acara ini untuk meminta kesuburan tanah, panen yang melimpah, dan terhindar dari malapetaka.
Nah, sekarang sudah lebih paham mengenai hukum adat, ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar