GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang pengertian, sifat, dan contoh norma hukum.
Norma hukum merupakan aturan yang diperuntukan dalam ketertiban kehidupan masyarakat.
Biasanya, norma hukum ini dibuat oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara.
Setiap warga negara hidup berdampingan dengan warga negara lainnya dan wajib untuk mengikuti hukum yang dibuat.
Dalam prosesnya sendiri terdapat kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang menegakkan aturan dan norma hukum di suatu negara.
Norma hukum di dalam masyarakat sudah tercantum di dalam aturan Perundang-Undangan dan berlaku di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya norma hukum ini, diharapkan agar setiap anggota masyarakat terus damai dan tentram.
Sifat Norma Hukum
Norma hukum bersifat mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma tertentu.
Yang berarti, mengikat adalah bersifat yang harus ditaati dan jika melanggar akan dikenai sanksi.
Sanksi ini ditetapkan dalam draft norma hukum yang berlaku atau norma hukum ini memiliki dua macam sifat, yaitu perintah dan larangan.
Baca Juga: Mengenal 3 Makna dan Karakteristik Hukum di Indonesia, Apa Saja?
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar