GridKids.id - Kali ini, kita akan membahas tentang pengertian hukum adat menurut para ahli dan sumber pengenalnya.
Hukum memiliki banyak jenis, salah satunya hukum adat yang termasuk dalam hidup di masyarakat tertentu.
Hukum adat ini berasal dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat.
Walau tak tertulis, masyarakat bisa mematuhi hukum adat dan keyakinan masyarakat adalah kewajiban hukum, membuat mereka percaya dan memathui hukum adat.
Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, hukum adat sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor ini termasuk magis dan animisme, agama, kekuatan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat serta pengaruh asing.
Menurut teori yang dikemukakan oleh L.W.C Van Den Berg, suatu masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adat bersangkutan dengan hukum agama yang dipeluk.
Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli
1. C. Van Vollenhoven
Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif di mana di satu pihak mempunyai sanksi, tetapi di pihak lain tak dikodifikasi.
2. M.M Djojodigoeno
Baca Juga: 5 Wilayah Negara dan Benua Bebas Hukum, Salah Satunya Ada di Gurun
Hukum adat merupakan suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan mencapai tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat sendiri.
3. Surojo Wignjodipuro
Hukum adat umumnya tak tertulis, yaitu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang.
Hukum adat meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum.
4. R. Soepomo
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup, enggak ditetapkan oleh pihak berwajib, tetapi ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan ini mempunyai kekuatan hukum.
Sumber Pengenal Hukum Adat
1. Sumber pengenal
B. Ter Haar mengatakan bahwa sumber pengenal merupakan penguasa adat namun, Koesnoe menjelaskan bahwa sumber pengenal dari hukum adat adalah apa yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat dalam pergaulan hukum, baik perilaku yang dilakukan sekali dan berulang.
2. Sumber isi Sumber
Baca Juga: 3 Sumber Hukum Pidana di Indonesia serta Sanksi yang Berlaku
Sumber isi adalah kesadaran hukum yang lahir dan hidup di tengah masyarakat adat setempat.
3. Sumber pengikat
Sumber pengikat merupakan rasa malu yang timbul karena berfungsinya sistem nilai di dalam masyarakat adat.
Jadi, sumber ini juga menjadi penyebab masyarakat patuh dan tunduk pada hukum adat.
Adapun, hukum adat mengandung dua unsur, yakni unsur materiil dan unsur intelektual.
- Unsur materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang diulang-ulang (suatu rangkaian perbuatan yang sama).
- Unsur intelektual: kebiasaan yang diulang itu harus dilakukan karena ada keyakinan dijalani secara objektif.
Itulah penjelasan tentang pengertian hukum adat menurut para ahli dan sumber pengenalnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar