GridKids.id - Hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum pidana merupakan peraturan yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Melansir dari kompas.com, hukum pidana ialah norma atau aturan hukum yang di dalamnya terdapat sanksi berupa pidana.
Diketahui fungsi dan tugas hukum pidana sama dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur keadilan, perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara tugas utama hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari setiap kejahatan yang mucul akibat adanya pelanggaran undang-undang.
Selain itu, hukum pidana juga bertujuan untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan.
Pada artikel ini GridKids akan mempelajari tentang sumber hukum pidana di Indonesia, ya.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja sumber hukum pidana di Indonesia, Kids!
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
1. Hukum Adat
Salah satu sumber hukum pidana tak tertulis di Indonesia adalah hukum adat.
Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya
Hukum adat adalah hukum yang enggak tertulis atau berdasarkan adat.
Pada daerah tertentu hukum pidana adat masih tetap berlaku karena untuk perbuatan-perbuatan yang enggak tercantum dalam peraturan tertulis.
2. KUHP
Tahukah kamu? KUHP adalah sumber utama hukum pidana Indonesia.
KUHP bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana adalah KUHP tentang kejahatan, KUHP tentang pelanggaran, dan KUHP tentang ketentuan umum.
3. Undang-undang di Luar KUHP
Undang-undang di luar KUHP memuat aturan-aturan untuk tindakan pidana khusus, seperti kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan lain sebagainya.
Lantas, apa saja sanksi dalam hukum pidana, Kids?
Berdasarkan pasal 10 KUHP, terdapat sanksi atau hukuman yang bisa dijatuhkan pada pelanggar hukum pidana.
Sanksi hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu pokok dan tambahan.
Baca Juga: 2 Jenis Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia serta Sumber Hukumnya
Hukuman pokok meliputi hukuman penjera, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman mati, dan hukuman tutupan.
Sementara hukuman tambahan ialah pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan barang, dan pengumuman keputusan hakim.
Itulah informasi tentang sumber hukum pidana di Indonesia dan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar