Sumber isi adalah kesadaran hukum yang lahir dan hidup di tengah masyarakat adat setempat.
3. Sumber pengikat
Sumber pengikat merupakan rasa malu yang timbul karena berfungsinya sistem nilai di dalam masyarakat adat.
Jadi, sumber ini juga menjadi penyebab masyarakat patuh dan tunduk pada hukum adat.
Adapun, hukum adat mengandung dua unsur, yakni unsur materiil dan unsur intelektual.
- Unsur materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang diulang-ulang (suatu rangkaian perbuatan yang sama).
- Unsur intelektual: kebiasaan yang diulang itu harus dilakukan karena ada keyakinan dijalani secara objektif.
Itulah penjelasan tentang pengertian hukum adat menurut para ahli dan sumber pengenalnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar