GridKids.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Istilah kedaulatan berasal dari bahasa Arab 'daulah' yang berarti negara atau kekuasaan.
Sementara dalam bahasa Inggris, kedaulatan disebut 'sovereignty' dan berasal dari bahasa Latin 'supranus' yang berarti tertinggi atau teratas.
Melansir dari kompas.com, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.
Perlu diketahui konsep kedaulatan ini merupakan prinsip paling mendasar dalam suatu negara.
Seluruh sistem kenegaraan ditentukan dari jenis kedaulatan yang dianut oleh negara tersebut.
Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat yang memandang bahwa kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat.
Apa pengertian kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945?
Kedaulatan menurut UUD 1945 sebelum amandemen ialah kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan speenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 Juli 1959 MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakayt sepenuhnya.
Sementara pengertian kedaulatan menurut UUD 1945 setelah amandemen yaitu bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan dari lembaga negara.
Baca Juga: 4 Pendapat Teori Kedaulatan Rakyat Menurut Tokoh dan Contohnya
Terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sepenuhnya, Kids.
Untuk mengetahui jenis-jenis kedaulatan dalam UUD 1945, simak informasi di bawah ini, ya.
Jenis-Jenis Kedaulatan dalam UUD 1945
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan ialah bentuk kedaulatan yang mengacu pada konsep kekuasaan tertinggi atas suatu negara yang dipegang oleh Tuhan.
Diketahui dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia bisa terjadi karena kehendak Tuhan dan rida atau kerelaan.
Kedaulatan Tuhan tercantum dalam alinea ketiga dan keempat dalam pembukaan UUD 1945, pasal 9 ayat 1, dan pasal 29 ayat 1.
Dalam kedaulatan Tuhan menganggap bahwa penguasa negara atau daerah sebagai wakil Tuhan di dunia.
2. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat adalah bentuk kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat.
Baca Juga: 2 Jenis Kedaulatan Sebagai Kekuasaan Tertinggi serta Contohnya
Melansir dari kompas.com, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa "negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
Jenis kedaulatan rakyat tercantum dalam UUD 1945 yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, pasal 1 ayat 1, pasal 2 ayat 2, dan pasal 6A ayat 1.
3. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum merupakan konsep kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yaitu hukum dalam suatu negara.
Oleh karena itulah rakyat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan penguasa harus taat kepada hukum, Kids.
Perlu diketahui jika penguasa negara atau daerah melanggar hukum maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, kedaulatan hukum tercantum dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2 dalam UUD 1945.
Demikianlah informasi tentang jenis-jenis kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar