Melansir dari kompas.com, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa "negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
Jenis kedaulatan rakyat tercantum dalam UUD 1945 yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, pasal 1 ayat 1, pasal 2 ayat 2, dan pasal 6A ayat 1.
3. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum merupakan konsep kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yaitu hukum dalam suatu negara.
Oleh karena itulah rakyat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan penguasa harus taat kepada hukum, Kids.
Perlu diketahui jika penguasa negara atau daerah melanggar hukum maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, kedaulatan hukum tercantum dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2 dalam UUD 1945.
Demikianlah informasi tentang jenis-jenis kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar