Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya terbagi menjadi tiga, yaitu:
Bank Sentral
Bank sentral adalah badan keuangan milik negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan.
Selain itu, mereka menjamin kegiatan tersebut akan menciptakan kegiatan ekonomi yang stabil.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional.
Contohnya adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank ini melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional namun kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR hanya menghimpun dan dan penyaluran dana saja.
Selain itu, BPR tidak boleh menerima simpanan giro.
Baca Juga: Membuat Teks Prosedur 'Menabung di Bank', Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Tema 5
Source | : | kompas,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar