GridKids.id - Pada 30 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) menarik dua uang rupiah dari peredaran, Kids.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022.
Itu artinya, kedua maka uang tersebut sudah enggak bisa digunakan lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Kalau masih ada yang memiliki uang-uang tersebut, bisa menukarkan atau tetap menyimpannya.
Batas penukaran uang tersebut adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat bisa menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia.
Sedangkan 5 tahun berikutnya, masyarakat cuma bisa menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Kalau lebih dari 10 tahun, uang tersebut sudah enggak bisa ditugarkan lagi.
Sampai saat ini, total Bank Indonesia sudah mencabut 39 uang rupiah.
Enggak cuma uang kertas, tapi juga uang-uang logam.
Lalu, uang apa saja yang dicabut oleh BI pada akhir bulan lalu?
Baca Juga: 9 Daftar Negara yang Menggunakan Mata Uang Dinar Sebagai Alat Tukar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar