GridKids.id - Kids, tahukah kamu perbedaan hukum pidana dan hukum perdata?
Sebelumnya, kita sudah membahas pengertian dari masing-masing jenis hukum tersebut.
Sekarang, kita cari tahu perbedaan keduanya, yuk!
Hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dipahami sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur hidup masyarakat.
Hukum membuat kehidupan bermasyarakat lebih tertib dan aman.
Indonesia sendiri adalah negara hukum.
Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah sebagai negara hukum, Indonesia punya aturan hukum yang mengikat warganya, seperti hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana masuk ke dalam kategori hukum publik dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Sedangkan hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Baca Juga: Hukum Pidana: Pengertian, Sumber, dan Contoh-Contoh Kasusnya
Lalu, apa saja perbedaan antara kedua jenis hukum yang diterapkan di Indonesia ini?
Yuk, langsung saja kita cari tahu lebih lanjut!
Melansir Kompas.com, ada beberapa perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata pada beberapa aspek, yaitu:
Hukum Pidana: Termasuk hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota warga negara dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat.
Hukum Perdata: Termasuk dalam hukum privat, mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Pidana: Memuat tentang hal-hal yang dilarang dan ancaman bagi pelanggarnya.
Hukum Perdata: Memuat tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan yang lain, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum tersebut.
Hukum Pidana: Berupa hukuman; seperti kurungan, denda, sampai hukuman mati.
Hukum Perdata: Berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi (melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu).
Hukum Pidana: Bersifat aktif, artinya pelanggaran terhadap norma hukum pidana harus segera bertindak penegak hukum.
Hukum Perdata: Bersifat pasif, artinya pelanggaran terhadap hukum perdata baru bisa ditindak oleh penegak hukum setelah pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Contoh Kasusnya
Hukum Pidana: Hanya ada penafsiran otentik yang ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri.
Hukum Perdata: Diperbolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-undang Hukum Perdata.
Nah, itulah perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, yang keduanya diterapkan di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar