GridKids.id - Pernahkah kamu mendengar tentang hukum perdata?
Sebelumnya kita sudah membahas tentang hukum. Kali ini, kita akan mencari tahu apa itu pengertian dari hukum perdata.
Indonesia adalah negara hukum, Kids.
Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dipahami sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Dengan adanya hukum, kehidupan bermasyarakat akan lebih tertib dan aman.
Nah sebagai negara hukum, Indonesia punya aturan hukum yang mengikat warganya, seperti hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana masuk ke dalam kategori hukum publik dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Lalu, bagaimana dengan hukum perdata?
Yuk, kita cari tahu pengertian hukum perdata lebih jauh di artikel ini!
Baca Juga: Sistem Hukum Anglo Saxon: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar