Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Dengan kata lain, hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Hukum perdata juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil.
C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata.
Melansir dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, inilah sumber hukum perdata:
1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, dan sebagainya.
2. Hukum Perdata Barat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
3. Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
4. Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga: 4 Ciri-Ciri dan Jenis Norma Hukum yang Berlaku di Kehidupan Masyarakat
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar