Daerah khusus enggak diberikan otonomi khusus. Artinya, otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang enggak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya.
Hal ini dikarenakan posisi dan keadaannya yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus serta enggak bisa disamakan dengan daerah lainnya, ya.
Nah, daerah khusus di Indonesia ialah Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Provinsi Aceh, serta Provinsi Papua dan Papua Barat.
DKI Jakarta memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia, sedangkan Aceh memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam penyelenggaraan daerah.
Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua, Kids.
Daerah istimewa terbentuk dari kerajaan atau kesultanan yang sudah ada sejak dulu.
Setelah itu, daerah tersebut berubah menjadi daerah otonom dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda.
Perlu diketahui daerah otonom ini tetap dipertahankan setelah kemerdekaan Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18.
Indonesia memiliki dua daerah yang berstatus keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh.
DIY memiliki keistimewaan dalam pengangkatan jabatan kepala daerah dan wakilnya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: 3 Urusan Pemerintahan di Indonesia
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar