GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang daerah istimewa, Kids?
Salah satu materi PPKn kelas 8 SMP bab III Tata Negara dan Pemerintahan membahas tentang daerah istimewa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daerah adalah tempat sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota.
Daerah juga diartikan sebagai selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus. Sementara istimewa ialah lain daripada yang lain.
Nah, daerah istimewa merupakan daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI.
Melansir dari kompas.com, pembentukan daerah istimewa dan khusus di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 1.
Pasal 18B ayat 1 dalam UUD 1945 berbunyi sebagai berikut "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”
Lantas, mana saja daerah istimewa di Indonesia? Untuk mengetahui contoh-contoh daerah istimewa di Indonesia, simak informasi di bawah ini.
Daerah Istimewa di Indonesia
Tahukah kamu? Berdasarkan Undang-Undang (UU), ada lima daerah di Indonesia yang termasuk dalam daerah istimewa dan khusus.
Berikut ini merupakan daerah istimewa di Indonesia, antara lain:
Baca Juga: Jawaban Materi PPKn Kelas 8 SMP: 4 Alasan Sistem Parlementer Tidak Cocok bagi Indonesia
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Nah, berdasarkan sejarah dan hak asal usulnya, DIY mendapatkan keistimewaan kedudukan hukum.
Wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2012.
Adapun keistimewaan yang dimiliki DIY ialah:
1. Kebudyaan, ketanahan, dan tata ruang.
2. Kelembagaan pemerintahan DIY.
3. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
2. Daerah Istimewa Aceh
Provinsi Aceh adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara
Aceh juga mendapat julukan sebagat Negeri Serambi Mekah.
Diketahui provinsi Aceh diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Pada tahun 1959 Aceh menerima status istimewanya melalui Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 1/Missi/1959.
Nah, Aceh memiliki keistimewaan meliputi peradatan, agama, dan pendidikan.
Itulah informasi tentang pengertian daerah istimewa di Indonesia dan contohnya.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan daerah istimewa? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar