GridKids.id - Pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari tentang kriteria urusan pemerintahan di Indonesia.
Meliputi pemerintahan pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, Kids.
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pembagian urusan pemerintahan di Indonesia.
Pembahasan berikut ini merupakan materi PPKn kelas 8 SMP bab III Tata Negara dan Pemerintahan.
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan susunan pemerintahan untuk mengatur serta mengurus fungsi tersebut.
Urusan pemerintahan bertujuan untuk melindungi, menyejahterakan, dan memberdayakan rakyat.
Bersumber dari kemendikbud.go.id, UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni urusan pemerintahan absolut, konkruen, dan umum.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan tersebut!
Pembagian Urusan Pemerintahan
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 12 Contoh Sikap Tertib Berlalu Lintas
Hal ini dikarenakan enggak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi.
Sementara untuk ruang lingkup pemerintahan absolut ialah agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, fiskal nasional, dan moneter.
2. Urusan Pemerintahan Konkruen
Pengertian urusan pemerintahan konkruen merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Nah, urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib ialah pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
Untuk ruang lingkup urusan pemerintahan wajib terdiri meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Kriteria Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Diketahui ruang lingkup urusan pemerintahan umum diatur berdasarkan pasal 25 ayat 1.
Salah satunya ialah penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi tentang pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, materi PPKn kelas 8 SMP.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar