GridKids.id - Kids, sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian dari sistem hukum.
Sekarang, kita bahas 6 jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia, yuk!
Setiap negara di dunia ini pasti memiliki sistem hukum.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Nah, sistem hukum enggak selalu sama.
Sistem hukum di sebuah negara akan berbeda dengan negara-negara lainnya.
Ada 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia, mulai dari civil law sampai far east law.
Indonesia sendiri manganut paham sistem hukum civil law, nih.
Yuk, langsung saja kita cari tahu pengertian dari 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia!
Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya
Sistem hukum ini berupa adanya berbagai macam ketentuan hukum yang sudah dihimpun secara sistematis.
Lalu, ketentuan hukum ini akan ditafsirkan oleh para hakim dalam penerapannya.
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
Sistem hukum ini berasal dari yurisprudensi, seperti keputusan-keputusan hakim terdahulu yang sudah menyelesaikan suatu kasus, lalu berubah menjadi dasar untuk putusan para hakim selanjutnya.
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Anglo Saxon berasal dari Inggris, lalu menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.
Karena berdasarkan pada wahyu dan sunah, dasar hukum sistem ini tak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.
Ciri utama sistem hukum ini adalah berdasarkan pada ideologi komunis yang berorientasi sosialis.
Sistem hukum ini mengedepankan ideologi negara komunis dengan semangat untuk meminimalisasi hak-hak pribadi.
Baca Juga: 9 Faktor yang Memengaruhi Hukum Penawaran, Ini Penjelasannya
Sistem hukum sosialis dipraktikan oleh beberapa negara seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara bekas Uni Soviet lain.
Ciri utama dari sistem hukum Sub-Sahara adalah berorientasi pada komunitas.
Semua hal yang berhubungan dengan solidaritas sosial komunitas tertentu jadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dipatuhi.
Itulah sebabnya dalam sistem hukum ini, semua warga terikat pada aturan-aturan komunitasnya masing-masing.
Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial.
Sistem hukum ini tak menyukai adanya konflik-konflik secara terbuka.
Sebab, konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi perpecahan tatanan sosial.
Sistem hukum ini dianut oleh Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara lain.
Nah, itulah pengertian dari sistem hukum, komponen, dan juga jenis sitem hukum yang dianut negara di dunia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar