Sistem hukum sosialis dipraktikan oleh beberapa negara seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara bekas Uni Soviet lain.
Ciri utama dari sistem hukum Sub-Sahara adalah berorientasi pada komunitas.
Semua hal yang berhubungan dengan solidaritas sosial komunitas tertentu jadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dipatuhi.
Itulah sebabnya dalam sistem hukum ini, semua warga terikat pada aturan-aturan komunitasnya masing-masing.
Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial.
Sistem hukum ini tak menyukai adanya konflik-konflik secara terbuka.
Sebab, konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi perpecahan tatanan sosial.
Sistem hukum ini dianut oleh Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara lain.
Nah, itulah pengertian dari sistem hukum, komponen, dan juga jenis sitem hukum yang dianut negara di dunia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar