GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang sumber norma hukum?
Pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari tentang proses terbentuknya norma hukum.
Kali ini GridKids akan membahas sumber norma hukum yang ada di Indonesia serta fungsinya, ya.
Norma merupakan aturan yang mengikat kehidupan bermasyarakat, sedangkan hukum adalah peraturan yang dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Pengertian norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum bersifat wajib dan mengikat sehingga harus ditaati oleh setiap warga negara yang hidup di negara tersebut.
Oleh karena itulah norma hukum enggak boleh dibuat secara sembarangan namun berdasarkan persetujuan bersama.
Lembaga yang berhak membuat peraturan hukum di Indonesia adalah lembaga legislatif.
Contoh norma hukum di antaranya hukum perdata, hukum tak tertulis, hukum tertulis, dan hukum pidana.
Untuk mengetahui sumber norma hukum di Indonesia, simak penjelasan di bawah ini.
Sumber Norma Hukum di Indonesia
Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Hukum? Begini Penjelasannya
Di bawah ini merupakan sumber norma hukum di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan salah satu sumber norma hukum di Indonesia.
UUD 1945 diresmikan sebagai dasar hukum sejak 18 Agustus 1945 hingga saat ini, Kids.
Maka dari itu semua peraturan-peraturan di Indonesia bersumber pada UUD 1945.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.
Nah, KUHP yang diberlakukan saat ini merupakan KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda.
KUHP mengatur apa saja perbuatan yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya.
3. Peraturan-Peraturan Pemerintah Lainnya
Baca Juga: 5 Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum dan Penjelasannya
Melansir dari kompas.com, peraturan-peraturan pemerintahan lainnya adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu saja, peraturan pemerintah lainnya juga enggak boleh menciptakan suatu wewenang.
Terkecuali jika sudah diatur dalam undang-undang.
Lantas saja fungsi pembuatan norma hukum?
Berikut ini merupakan fungsi pembuatan norma hukum, di antaranya:
1. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
2. Fungsi hukum memberikan legitimasi terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
4. Fungsi hukum sebagai saranan pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
Nah, itulah informasi tentang sumber norma hukum di Indonesia dan fungsinya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar