Tak hanya itu saja, peraturan pemerintah lainnya juga enggak boleh menciptakan suatu wewenang.
Terkecuali jika sudah diatur dalam undang-undang.
Lantas saja fungsi pembuatan norma hukum?
Berikut ini merupakan fungsi pembuatan norma hukum, di antaranya:
1. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
2. Fungsi hukum memberikan legitimasi terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
4. Fungsi hukum sebagai saranan pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
Nah, itulah informasi tentang sumber norma hukum di Indonesia dan fungsinya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar