7. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan.
8. Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, tentang ruang lingkup hak asasi manusia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar