GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang ruang lingkup hak asasi manusia, Kids?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ruang adalah rongga yang enggak berbatas.
Ruang lingkup merupakan batasan banyaknya subjek yang tercakup dalam sebuah masalah.
Hak asasi manusia (HAM) memiliki ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan, ya.
Hak asasi manusia diperoleh setiap individu sejak ia lahir.
Perlu diketahui, hak asasi manusia enggak bisa diserahkan atau diambil oleh orang lain.
Di samping itu, hak asasi manusia juga dilindungi secara internasional oleh Deklarasi PBB, Kids.
Ciri-ciri hak asasi manusia ialah enggak bisa dicabut dan dibagi, sehingga setiap orang berhak mendapatkan hak, seperti hak sipil, ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia ialah UU Nomor 39 Tahun 1999.
Meski dimikian, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.
Salah satunya ialah kurangnya pemahaman dan penegakan mengenai hak asasi manusia.
Baca Juga: 7 Tujuan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Apa Saja?
Tak hanya itu saja, rendahnya toleransi dan tenggang rasa juga bisa memicu pelanggaran hak asasi manusia, ya.
Kali ini GridKids akan membahas tentang ruang lingkup hak asasi manusia.
Yuk, simak informasi berikut ini tentang ruang lingkup hak asasi manusia, ya!
Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia
1. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi.
2. Setiap orang enggak boleh diganggu karena merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya.
3. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghukuman, penyiksaan, atau perlakukan yang kejam enggak manusiawi, dan penghilangan nyawa.
4. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang aman, tentram, dan damai.
5. Setiap orang enggak boleh ditangkap, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
6. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik.
Baca Juga: 6 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli dan UU Nomor 39 Tahun 1999
7. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan.
8. Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, tentang ruang lingkup hak asasi manusia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar