GridKids.id – DKI Jakarta menaikkan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 2.
Level PPKM ini akan diberlakukan sejak hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Setelah itu, akan ada evaluasi kembali mengenai status level PPKM Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
Aturan Work From Office
Adanya penerapan PPKM level 2, jumlah pegawai yang work from home (WFO) kembali dibatasi.
Hanya 75 persen saja pegawai yang bisa masuk dari kapasitas kantor.
Ada pun pegawai yang diperbolehkan masuk hanya pegawai yang sudah divaksinasi COVID-19 saja.
Untuk itu kita harus tetap menaati peraturan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Meski Kasus COVID-19 Menurun, Begini Penjelasannya
Wilayah Jakarta yang menerapkan PPKM
Seluruh wilayah Jakarta harus menerapkan PPKM ini, berikut wilayahnya:
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Pusat
6. Jakarta Utara
Enggak wilayah Jakarta saja, ternyata wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 11 April, Ini Aturan PTM
Sebelumnya, wilayah DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1, namun status PPKM kembali naik hingga 1 Agustus 2022.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan secepatnya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait PPKM level 2.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan Pemerintah Pusat," kata Bapak Anies dikutip dari Kompas.com.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar