GridKids.id - Sejak Selasa (8/3/2022), Pemerintah Indonesia sudah menerapkan kebijakan baru bahwa pelaku perjalanan domestik.
Kini masyarakat yang melakukan perjalanan domestik enggak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR-Antigen ketika menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memeroleh vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, ada beberapa kriteria pelaku perjalanan domestik yang bebas melakukan perjalanan tanpa perlu menunjukkan bukti tes PCR-Antigen, di antaranya:
1. Penerima setidaknya dua dosis vaksin
Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR-Antigen.
2. Berusia di bawah 6 tahun
Pelaku perjalanan yang masih berusia di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif.
Namun, penumpang ini tetap perlu ditemani oleh orang tua dan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya risiko penularan selama perjalanan.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Harus Tes PCR atau Antigen, Begini Pendapat Epidemiolog
3. Perjalanan masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi publik maupun pribadi harus masih melakukan mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Moda transportasi kereta api yang masih satu wilayah aglomerasi misalnya perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek, atau jalur Yogyakarta-Solo.
Para penumpang itu enggak wajib untuk menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif tapi tetap wajib melaksankan prokes ketat selama perjalanan.
4. Pelaku perjalanan di 3T
Perjalanan tanpa syarat menunjukkan hasil tes PCR-Antigen berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah ini, di antaranya:
- Daerah perbatasan
- Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
- Pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan Domestik
Pelonggaran Aturan Perjalanan dibarengi Prokes Ketat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa pelonggaran peraturan perjalanan untuk pelaku perjalanan domestik ini haruslah dibarengi dengan penerapan prokes yang ketat.
Hal ini disebabkan karena penghapusan syarat tes PCR-Antigen untuk pelaku perjalanan domestik enggak semerta menghilangkan risiko penularan COVID-19 yang bisa memicu lonjakan kasus pasca kebijakan ini diberlakukan selama beberapa waktu.
Pihak Kemenkes RI, melalui juru bicara Vaksinasi COVID-19, Ibu Siti Nadia Tarmizi, menekankan bahwa tanpa syarat tes PCR-Antigen atau sudah memeroleh vaksinasi lengkap sekalipun protokol kesehatan tetap perlu diterapkan dan menjadi bagian yang selalu jadi bagian dari masyarakat.
Selama perjalanan, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu secara benar.
Pelaku perjalanan domestik juga disarankan untuk mengganti maskernya secara berkala dan rutin untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Ketika perjalanan dilakukan, masyarakat juga sebaiknya mengurangi interaksi dengan penumpang lainnya, dan enggak makan atau minum bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan durasi kurang dari dua jam.
Intinya sebisa mungkin mengurangi intensitas membuka masker selama perjalanan berlangsung.
Dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan pelonggaran aturan perjalanan yang diterapkan pemerintah akan mendukung upaya mewujudkan masa transisi yang aman dan minim risiko lonjakan kasus COVID-19 lagi.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar