GridKids.id - Indonesia kini sudah mulai memasuki masa transisi Pandemi COVID-19 menuju normal yang ditandai dengan mulai dihapuskannya syarat tes PCR/Antigen untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin booster.
Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Selasa (8/3/2022) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
Kebijakan itu juga didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19.
Kebijakan tersebut ditanggapi oleh Bapak Dicky Budiman, Epidemiolog Griffith University Australia, yang menyatakan bahwa keputusan itu mungkin untuk dilakukan.
Hal tersebut bisa mengacu pada beberapa pelonggaran aturan COVID-19 sudah diterapkan di berbagai negara.
Sehingga pak Dicky melihat hal tersebut juga mungkin untuk dilakukan di Indonesia ketika mayoritas masyarakat sudah memeroleh vaksin dosis kedua dan memperoleh dosis boosternya.
Epidemiolog menyikapi Kebijakan Bebas PCR/Antigen
Penerapan kebijakan bebas PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan domestik harus memperhatikan beberapa faktor- faktor dalam masyarakat.
Penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat dan jumlah angka vaksinasi dosis kedua COVID-19 di yang sudah melebihi target dan masuk durasi efektif.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan Domestik
Durasi efektif aman sebagai proteksi ketika masyarakat melakukan mobilisasi dari daerah satu ke daerah lainnya. Bagi mereka yang memiliki durasi efektif enggak perlu melakukan tes PCR dan durasi pemberian vaksin masih dalam jangka 7 bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar