GridKids.id - Sejak Selasa (8/3/2022), Pemerintah Indonesia sudah menerapkan kebijakan baru bahwa pelaku perjalanan domestik.
Kini masyarakat yang melakukan perjalanan domestik enggak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR-Antigen ketika menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memeroleh vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, ada beberapa kriteria pelaku perjalanan domestik yang bebas melakukan perjalanan tanpa perlu menunjukkan bukti tes PCR-Antigen, di antaranya:
1. Penerima setidaknya dua dosis vaksin
Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR-Antigen.
2. Berusia di bawah 6 tahun
Pelaku perjalanan yang masih berusia di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif.
Namun, penumpang ini tetap perlu ditemani oleh orang tua dan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya risiko penularan selama perjalanan.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Harus Tes PCR atau Antigen, Begini Pendapat Epidemiolog
3. Perjalanan masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar