Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi publik maupun pribadi harus masih melakukan mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Moda transportasi kereta api yang masih satu wilayah aglomerasi misalnya perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek, atau jalur Yogyakarta-Solo.
Para penumpang itu enggak wajib untuk menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif tapi tetap wajib melaksankan prokes ketat selama perjalanan.
4. Pelaku perjalanan di 3T
Perjalanan tanpa syarat menunjukkan hasil tes PCR-Antigen berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah ini, di antaranya:
- Daerah perbatasan
- Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
- Pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan Domestik
Pelonggaran Aturan Perjalanan dibarengi Prokes Ketat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa pelonggaran peraturan perjalanan untuk pelaku perjalanan domestik ini haruslah dibarengi dengan penerapan prokes yang ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar