Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter) bagi pasien yang bergejala ringan.
Bagi lansia enggak disarankan untuk isoman.
Sehingga isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang enggak memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan berusia kurang dari 45 tahun.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu dilakukan saat isolasi mandiri, yaitu:
1. Menghubungi satgas atau pihak puskesmas setempat untuk pemantauan.
2. Kamar mandi terpisah dengan penghuni lainnya.
3. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.
Baca Juga: Kenali Lama Masa Inkubasi Varian Omicron dan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Tes COVID-19
4. Bagi seluruh anggota keluarga dan pasien harus selalu menggunakan masker, mengurangi interaksi, dan menjaga jarak.
5. Jika mengalami sesak napas dan semakin memburuk dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat supaya segera mendapat penanganan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar