GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan dalam 24 jam terakhir, Kids.
Hal tersebut terlihat dari penambahan kasus COVID-19 pada Sabtu 6 Februari 2022, bertambah mencapai 33.729.
Angka tersebut merupakan penambahan tertinggi sejak Agustus 2021.
Penambahan kasus COVID-19 di Indonesia dipicu varian Omicron yang mulai menyebar di sejumlah daerah.
Varian omicron disebut oleh sejumla tak berbahaya seperti varian sebelumnya, tetapi penularannya lebih cepat.
Lantas, apa yang dilakukan ketika kontak erat dengan orang konfirmasi COVID-19 varian Omicron? Yuk, kita cari tahu.
1. Penjelasan Satgas COVID-19
Menurut Satgas Penanganan COVID-19 warga yang memiliki kontak erat dengan orang yang positif COVID-19 varian omicron segera melakukan tes.
Selain itu, tes dilakukan untuk warga yang terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron atau varian lainnya, Kids.
Baca Juga: Mudah Dicari, Ini 5 Bahan Alami yang Efektif Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
"Untuk orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, harus dilakukan testing," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Pak, Wiku Adisasmito, dilansir dari Kompas.com.
Jika hasil tes menunjukkan positif COVID-19 varian Omicron atau lainnya maka harus segera melakukan isolasi mandiri, Kids.
Pak Wiku juga menjelaskan, isolasi mandiri merupakan salah satu cara untuk memisahkan dan membatasi interaksi dengan pasien COVID-19.
Umumnya, karantina dilakukan sejak berkontak dengan orang yang positif COVID-19.
Sedangkan isolasi akan dilakukan pada hari pertama saat gejala atau dinyatakan positif COVID-19, Kids.
Kesimpulannya ialah, masyarakat harus melakukan karantina setelah mengetahui dirinya memiliki kontak erat dengan orang positif COVID-19 dan menunggu hasil tes keluar.
Jika tes dinyatakan positif COVID-19 maka melakukan isolasi mandiri.
2. Syarat isolasi mandiri
Masyarakat yang bisa melakukan isolasi mandiri ialah berusia kurang dari 45 tahun dan tak memiliki penyakit penyerta, Kids.
Baca Juga: Ditemukan Kasus Pertama Penularan COVID-19 dari Hewan ke Manusia, Sebabkan 40 Kasus Positif
Untuk warga tak memiliki gejala dan bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Untuk masyarakat yang memiliki gejala ringan, ditambah 3 hari sebelum dinyatakan selesai melakukan isolasi mandiri, Kids.
Jika masyarakat tak memenuhi syarat isolasi mandiri, bisa dilakukan isolasi terpusat yang diawasi oleh dokter dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kembali Meningkat, Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 32.211
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar