Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Seperti yang sudah disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain.
OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh di Indonesia.
Hal ini pun sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Sejarah Berdirinya OJK:
Baca Juga: Ekonomi Kelas 7, Mengapa Harga Tiket Pesawat dan Kereta Api Jadi Mahal saat Liburan?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar