Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Fungsi OJK:
Lembaga pengawasan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank, dan lembaga penyedia jasa keuangan, akan diawasi untuk menjamin keamanan bagi para konsumennya.
Tujuan OJK:
1. Kegiatan jasa keuangan dilakukan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Nah, itu dia pembahasan mengenai materi Ekonomi kelas 10 mengenai fungsi dan tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Selamat belajar dan semoga bermanfaat!
Baca Juga: 4 Tujuan Kebijakan Moneter Suatu Negara yang Dikeluarkan Bank Sentral
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar