GridKids.id - Kids, apakah kamu tahu mengenai warna markah jalan ada yang kuning dan putih?
Nah, pada artikel ini kita akan mempelajari mengenai warna markah jalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), markah jalan adalah tanda yang berupa garis-garis penunjuk.
Di Indonesia ternyata memiliki markah jalan yang enggak selalu berwarna putih saja, lo.
Baca Juga: Apa Manfaat Garis dalam Kehidupan Sehari-hari? Materi Kelas 4 SD Tema 5
Terdapat markah jalan yang berwarna kuning. Nah, markah jalan yang berwarna kuning sering dijumpai di perkotaan atau ruas jalan antar provinsi.
Sementara pada markah jalan berwarna putih banyak digunakan di jalan dalam kota.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini mengenai markah jalan yang berwarna kuning dan putih.
Perbedaan Markah Jalan Berwarna Kuning dan Putih
Secara umum markah jalan berwarna kuning ditemui di persimpangan jalan besar perkotaan.
Nah, markah tersebut berfungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas di daerah tersebut.
Menurut Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2, khusus garis jalan berwarna kuning merupakan identitas baru status jalan nasional.
Markah membujur berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. Sementara markah jalan berwarna kuning dan kuning digunakan untuk jalan nasional.
Baca Juga: Menjulang Tinggi, Apa Fungsi dari Menara Mercusuar? #AkuBacaAkuTahu
Warna markah jalan kuning digunakan untuk proyek jalan baru, khususnya jalan nasional, Kids.
Di samping itu, markah kuning digunakan dengan tujuan memberikan ciri dan identitas jalan nasional.
Markah membujur terdiri dari garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, serta garis yang terdiri dari dua garis utuh.
Macam-Macam Jenis Garis Jalan
Berikut ini merupakan penjelasan dari garis-garis pada markah jalan, di antaranya:
1. Garis Utuh
Garis utuh berfungsi sebagai larangan kendaraan melintasi garis tersebut. Namun, jika berada di tepi jalan maka berfungsi sebagai peringatan tepi jalur lalu lintas.
2. Garis Putus-Putus
Garis putus-putus berfungsi mengarahkan lalu lintas bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
Namun, pengendara boleh melintasi garus tersebut misalnya jika menyalip dengan pertimbangan keselamatan.
3. Garis Utuh dan Putus-Putus
Garis ini memiliki arti bahwa kendaraan pada sisi garis utuh dilarang melintasinya. Sementara kendaraan pada sisi putus-putus dapat melintasinya.
4. Dua Garis Utuh
Garis ini memiliki artis kendaraan dari kedua sisi dilarang melintasinya.
Nah, itulah informasi mengenai markah jalan yang berwarna kuning dan putih.
Baca Juga: Supaya Selamat Sampai Tujuan, Ketahui 4 Etika Berkendara yang Aman di Jalan Raya
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar